SIAKHULU, datariau.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar bikin geger dan gempar warga Perumahan Chantika Permai pada Sabtu (29/10/2022).
Seorang suami bernama inisial H (55), tega menganiaya istri dengan cara mengahajar, membanting, menginjak dan menyeretnya hingga tewas. Lalu meninggalkan korban di dapur rumahnya dalam keadaan kritis, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kejadian ini terjadi di Perumahan Chantika Permai Blok D12, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Korban adalah Nurlela (50), motif pelaku menganiaya korban hanya hal sepele. Pelaku emosi karena sering dimarahi oleh korban, karena menuduh pelaku selingkuh ada wanita lain sehingga setiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi pelaku.
Dari awal mula kejadian ini berawal Herman ketua RT setempat mendengar keributan di rumah korban.
Herman melihat tersangka memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh.
Kemudian tersangka menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka di bagian kening korban serta 2 gigi korban lepas.
Tersangka menyeret korban ke dapur rumah dan saksi pun tidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka terhadap korban di dapur rumah.
Melihat kejadian tersebut, Herman memberitahukan kepada Ketua RW.
Beberapa saat kemudian ketua RW datang ke TKP dan masuk ke dalam rumah untuk melihat korban.
Pada saat masuk ke dalam rumah, Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.
Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur dan Ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan nafas sudah terengah-engah.
Tak lama setelah itu, menjelang Ambulance datang, nyawa korban tidak dapat tertolong.
Selanjutnya pelayanan Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.
Sesampainya di TKP, pelaku sudah diamankan oleh warga.
Kemudian, unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa KDRT yang dilakukan suami hingga mengakibatkan nyawa istrinya melayang.
"Terhadap korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan VER. Kemudian team Inavis Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," jelasnya.
"Dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih merk Devender. Celana panjang warna coklat dan foto copy KK," lanjut Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan Hukuman pidana 15 Tahun.
(Sumber datariau.com)